Kamis, 10 September 2015

Poker Online Terpercaya | Hanya dengan paspor, turis asing bisa buka rekening bank USD 50.000



SAMPOERNAPOKER - Presiden Joko Widodo mulai mengambil sikap menghadapi gejolak ekonomi global. Jokowi sapaan akrabnya telah mengeluarkan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015.

Mendukung kebijakan presiden, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) di bank-bank devisa di Indonesia.

Ketua OJK, Muliaman D Hadad menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis. Dia meyakini, dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara rutin, artinya, sebagai frequency visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dan lain sebagainya.

"Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia," kata Muliaman 

Muliaman mengambil asumsi, dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20 persennya atau sekitar 2,4 juta masuk kategori sebagai frequency visitor, yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal, dengan kemudahan yang akan diberikan.

"Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai 50.000 dollar AS (USD 50.000) cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan," terang Muliaman.

Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai macam pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.

Mengenai kemungkinan orang asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari USD 50.000, Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence tetapi dia memastikan, customer due diligence yang dilakukan adalah yang sederhana.

"Nanti ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keterangan istri, dan lain sebagainya," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar